Email Dinas wajib digunakan oleh seluruh ASN dalam surat-menyurat kedinasan. Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 dalam upaya percepatan reformasi birokrasi.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013 meminta, setiap PNS agar menggunaan alamat email resmi pemerintah, yaitu yang menggunakan domain @pnsmail.go.id atau yang dimiliki masing-masing pemerintah dengan alamat (nama instansi masing-masing).go.id.
Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Komunikasi dan Informatika telah mematangkan infrastruktur sistem domain dalam hal ini tomohon.go.id.
Untuk itu dihimbau kepada seluruh ASN agar segera dapat membuat Email Dinas pribadi selain email dinas Perangkat Daerah.
Prosedur:
1. Buka alamat https://e-gov.tomohon.go.id/helpdesk/
2. Klik tautan Tiket Bantuan
3. Pilih kategori... Permohonan Email Dinas
4. Isi nama Anda
5. Isi alamat email yang biasa digunakan dan aktif mis: contoh@gmail.com
6. Pilih Prioritas untuk kecepatan proses tanggap kami.
7. Isi perihal dengan "Permohonan Email Dinas Baru" atau "Perubahan Nama Email Dinas" atau "Password Email Dinas" atau apa saja berhubungan dengan Email Dinas.
8. Isi Pesan Anda dengan:
9. Isi AntiSPAM dengan angka yang muncul.
10. Klik Kirim Tiket
11. Jika berhasil maka akan muncul pesan "Sukses: Ticket Bantuan terkirim" beserta nomor tiket Anda. Catat nomor tiket dan email yang digunakan poin 5 diatas.
12. Cek status tiket permohonan Anda dengan link pada email yang sudah terkirim atau buka lagi https://e-gov.tomohon.go.id/helpdesk/ dan klik tautan Status Tiket Anda, ikuti petujuk dan pantau status permohonan.
Terima kasih.
« Kembali
Powered by Help Desk Software HESK, in partnership with SysAid Technologies